Minggu, 19 Oktober 2014

Roadmap Peraturan terkait BMN/D di Indonesia

           Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan terhadap Barang Milik Negara meliputi 10 ruang lingkup yaitu :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan Pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Penghapusan;
8. Pemindahtanganan;
9. Penatausahaan;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
          Guna memberikan gambaran mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Indonesia, dengan ini penulis menyusun pemetaan (roadmap) terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mulai dari peraturan tertinggi yaitu UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sampai dengan peraturan teknis yang meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan Surat Edaran (SE).
          Peraturan-peraturan terkait mengatur secara teknis dari 10 ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mulai dari Perencanaan dan Penganggaran, sampai pada Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap Barang Milik Negara/Daerah.
          Bagan Roadmap Peraturan-Peraturan yang Terkait dengan Barang Milik Negara/Daerah dapat diunduh melalui link berikut :

http://www.mediafire.com/view/yq2k2b2vd20y60m/RUSTAN_-_Roadmap_Peraturan_Aset_Pemerintah_di_Indonesia.xls